Lakukan Penipuan CPNS 

Mantan Pejabat di Tangsel Ditangkap   

Ilustrasi borgol 

TANGSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua penipu calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditangkap anggota Polres Tangerang Selatan. Satu pelaku di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Ade Supriyatna (37) dan rekannya Syahrar Harahap (67), akhirnya mendekam di Mapolres Tangerang Selatan. Keduanya ditangkap setelah menipu dua CPNS di Pemkot Tangsel. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menjelaskan, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas dua korbannya, DD dan MF warga Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Menurut Alex, pelaku melancarkan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korbannya sejak tahun 2015 lalu. Saat itu, kedua pelaku menjanjikan dua korbannnya DD dan MF, masuk sebagai PNS di Pemkot Tangsel.

"Untuk lolos menjadi PNS, korban kemudian diminta sejumlah uang, mulanya dijanjikan sebagai honorer dulu, lalu dijanjikan menjadi PNS. Begitupun uang yang mereka setorkan kepada pelaku diberikan korban secara bertahap. Ada total Rp 310 juta uang yang berhasil dihimpun dari dua korban, berdasarkan keterangan bukti kwitansi penyerahan uang," kata Alexander, dikonfirmasi, Jumat (5/10). Korban mulanya, enggan melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang mereka alami lantaran malu. Selain itu, keduanya berusaha melakukan mediasi untuk kasus penipuan CPNS ini. "Kejadian tahun 2015 dan baru dilaporkan Mei 2018. Atas laporan Polisi dengan nomor : LP/520/K/V/2018/SPKT/Res. Tangsel tanggal 29 Mei 2018, akhirnya kedua pelaku kami amankan," ucap dia.

Polisi menyita barang bukti berupa kwitansi penerimaan sejumlah uang dari para korban yang dilakukan beberapa tahap dari tangan pelaku. "Ada 5 lembar bukti kwitansi penerimaan uang dari korban kepada pelakunya, total yang disetorkan korban kepada pelaku ini berjumlah total Rp 310 juta, dengan rincian 180 dari korban DD dan 130 juta dari korban MF," terangnya.

Kepada polisi, korban mengaku rela mengikuti arahan sang pelaku lantaran mengenal pelaku sebagai pekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Menurut korban, pelaku juga meyakinkan mampu meloloskan korban menjadi PNS di lingkup Pemkot Tangsel, setelah menyerahkan uang pelicin tersebut. "Pelaku ini memiliki peran berbeda, satu (Ade Supriyatna) sebagai orang yang mencari korban, dan satu pelaku lainnya (Syahrar Harahap) adalah mantan pengawas di Dinas tersebut, yang saat ini sudah pensiun," kata dia.

Polisi menyita sejumah barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa 1 lembar kwitansi tertanggal 20 Januari 2015 senilai Rp 80.000.000,- atas nama DD. 1 lembar kwitansi tertanggal 05 Februari 2015 senilai Rp. 100.000.000, atas nama DD. 1 lembar kwitansi tertanggal 03 Juni 2016 senilai Rp. 65.000.000, atas nama MF. 1 lembar kwitansi tertanggal 15 Agustus 2016 senilai Rp. 50.000.000, atas nama MFAUZI. 1 lembar kwitansi tertanggal 14 September 2016 senilai Rp. 5.000.000, atas nama MFAUZI

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan mampu meloloskan dalam penerimaan CPNS. "Tidak ada proses penerimaan CPNS dengan tolak ukur diterima atau tidaknya menjadi PNS dengan sejumlah uang, jalani proses yang sudah banyak menggunakan sistem elektronik. Jangan percaya jika ada pihak yang manawarkan bisa menjadikan PNS melalui jalur di luar formal dengan mengharuskan memberikan sejumlah uang," kata Alex. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar